Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB
Direktur di PT Green Planet Indonesia (GPI) yang jadi rekanan CPI dalam proyek bioremediasi itu beralasan, dirinya perlu berbicara dengan tim penasihat hukum yang akan disediakan pengadilan. Karenanya Ricksy menolak menjalani persidangan tanpa penasihat hukum.
"Saya akan gunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa karena tidak ada penasehat hukum. Ini hak saya untuk membela diri saya secara maksimal. Masa penahanan saya memang habis tanggal 9 Mei tapi saya tidak berpikir masa penahanan itu," katanya.
Akhirnya persidangan sempat diskors slama lima menit. Namun setelah sidang dibuka lagi, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa besok (23/4). "Dan pengadilan akan menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa. Hak terdakwa untuk menerima atau menolak penasihat hukum yang disediakan pengadilan," tegas Dharmawatiningsih.
Sementara pada persidangan berbeda dengan perkara sama, terdakwa Herlan bin Ompu juga menolak diperiksa di persidangan. Alasannya, karena penasihat hukumnya yang juga walkout pada persidangan sebelumnya, tak hadir pada sidang kali ini. Alasannya pun sama, lantaran menganggap majelis tidak memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara