Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB
Direktur di PT Green Planet Indonesia (GPI) yang jadi rekanan CPI dalam proyek bioremediasi itu beralasan, dirinya perlu berbicara dengan tim penasihat hukum yang akan disediakan pengadilan. Karenanya Ricksy menolak menjalani persidangan tanpa penasihat hukum.
"Saya akan gunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa karena tidak ada penasehat hukum. Ini hak saya untuk membela diri saya secara maksimal. Masa penahanan saya memang habis tanggal 9 Mei tapi saya tidak berpikir masa penahanan itu," katanya.
Akhirnya persidangan sempat diskors slama lima menit. Namun setelah sidang dibuka lagi, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa besok (23/4). "Dan pengadilan akan menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa. Hak terdakwa untuk menerima atau menolak penasihat hukum yang disediakan pengadilan," tegas Dharmawatiningsih.
Sementara pada persidangan berbeda dengan perkara sama, terdakwa Herlan bin Ompu juga menolak diperiksa di persidangan. Alasannya, karena penasihat hukumnya yang juga walkout pada persidangan sebelumnya, tak hadir pada sidang kali ini. Alasannya pun sama, lantaran menganggap majelis tidak memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus