Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB

Ricksy Prematuri dan penasihat hukumnya, Najib Aligisymar.
Direktur di PT Green Planet Indonesia (GPI) yang jadi rekanan CPI dalam proyek bioremediasi itu beralasan, dirinya perlu berbicara dengan tim penasihat hukum yang akan disediakan pengadilan. Karenanya Ricksy menolak menjalani persidangan tanpa penasihat hukum.
"Saya akan gunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa karena tidak ada penasehat hukum. Ini hak saya untuk membela diri saya secara maksimal. Masa penahanan saya memang habis tanggal 9 Mei tapi saya tidak berpikir masa penahanan itu," katanya.
Akhirnya persidangan sempat diskors slama lima menit. Namun setelah sidang dibuka lagi, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa besok (23/4). "Dan pengadilan akan menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa. Hak terdakwa untuk menerima atau menolak penasihat hukum yang disediakan pengadilan," tegas Dharmawatiningsih.
Sementara pada persidangan berbeda dengan perkara sama, terdakwa Herlan bin Ompu juga menolak diperiksa di persidangan. Alasannya, karena penasihat hukumnya yang juga walkout pada persidangan sebelumnya, tak hadir pada sidang kali ini. Alasannya pun sama, lantaran menganggap majelis tidak memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri