Penasihat KPK Benarkan Oknum Penyelidik KPK Terima Suap
Senin, 17 September 2012 – 16:17 WIB
Bahkan, Abdullah mengklaim bahwa oknum penyelidik itu tidak hanya diberi sanksi pemecatan dari KPK, namun juga diproses secara hukum. "Proses hukumnya tetap berjalan," pungkasnya tanpa menjelaskan lebih jauh.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang penyelidik KPK dipecat oleh lembaga pimpinan Abaham Samad itu karena menerima uang terkait kasus yang ditanganinya. Hanya saja pegawai yang berasal dari BPKP itu tidak diproses secara hukum.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahuwa, membenarkan adanya oknum penyelidik di lembaga anti korupsi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong