Penasihat Menteri LHK: RUU Omnibus Law Harus Bisa Menyelesaikan Masalah Tingkat Tapak
Kamis, 07 Mei 2020 – 21:55 WIB

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor San Afri Awang. Foto: Dokpri
“RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan masalah ini, jadi saya harap ini didiskusikan di DPR dan publik,” tambah San Afri.
Pasalnya, apabila nantinya RUU ini disahkan, tetapi tidak menyelesaikan masalah di tingkat tapak, maka percuma saja dan tidak ada dampak bagi masyarakat.
“Makanya, saya minta DPR mengundang LSM untuk membahas hingga secara nasional. Karena ini potensi untuk mendapatkan uang bagi negara di sini sangat besar, harus dibincangkan,” tandas San Afri. (cuy/jpnn)
Dalam RUU Omnibus Law ke depan aturan pengukuhan hutan ini bakal disederhanakan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK