Penasihat Presiden Sebut Reformasi Kejaksaan Ala ST Burhanuddin Sangat Diperlukan

Penasihat Presiden Sebut Reformasi Kejaksaan Ala ST Burhanuddin Sangat Diperlukan
Sidarto Danusubroto, anggota Wantimpres 2019-2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Wantimpres Sidarto Danusbroto memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah dua tahun memimpin Korps Adhyaksa.

Menurut penasihat presiden itu, kerja Burhanuddin layak disebut sangat memuaskan.

"Hal ini dapat dilihat dari keberhasilannya mengangkat perkara korupsi yang dikategorikan Big Fish seperti kasus Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 Triliun dan kasus Asabri yang kerugiannya mencapai Rp 22,78 Triliun," tutur Sidarto dalam keterangan tertulisnya.

Sidarto juga mengapresiasi terobosan restorative justice yang dibuat Burhanuddin.

Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir irjen pol itu memandang langkah burhanuddin sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif (berkemanfaatan).

"Gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman," kata Sidarto.

Mantan ketua MPR ini menyoroti kasus KDRT Valencya, di mana seorang istri terancam satu tahun penjara karena mengomeli suaminya yang doyan mabuk.

Berkat campur tangan Jaksa Agung, tuntutan tersebut dicabut. Bahkan, Kejaksaan Karawang kemudian mengajukan agar Valencya dibebaskan dari semua tuduhan.

Anggota Wantimpres Sidarto Danusbroto memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah dua tahun memimpin Korps Adhyaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News