Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
jpnn.com, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pelakunya adalah seorang pria penata rambut berinisial S (42). Korbannya seorang perempuan berinisial AKM, 12, anak tiri pelaku sendiri.
"Tersangka telah berulang kali melakukan aksinya dan baru terungkap pada Juli 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).
Zulpan mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu dengan cara meraba kemaluan korban secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan tersangka bahkan pernah mencoba untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.
"Korban pernah dibuka pakaian bagian atas dan bagian bawah kemudian (korban, red) sempat memberontak ketika dicoba memasukkan ke kemaluan dari tersangka kepada korban korban," tutur Aldo.
Selain itu, tersangka selalu menunggu momen saat rumah tersebut sepi untuk melakukan aksinya.
"Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka, itu keterangan korban," ujarnya.
Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, kelurahan Bojong Nangka.
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi