Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
Kamis, 08 September 2022 – 23:19 WIB
"Mulai dari meraba-raba bagian sensitif kemudian mengarah ke daerah kemaluannya seperti itu," pungkas Aldo.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka
Ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara kemudian dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (mcr18/jpnn)
Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, kelurahan Bojong Nangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi