Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
jpnn.com, PALU - Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.
Reforma agraria atau reformasi pertanahan adalah istilah pergerakan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut
Menurut Dadat, selama ini yang dilakukan oleh berbagai struktur Kementerian ATR/BPN baik di tingkat nasional maupun kabupaten kota adalah lebih condong kepada penataan aset.
Penataan aset yang dilaksanakan di setiap daerah melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Sebetulnya kalau hanya ini saja yang kami lakukan reforma agraria belum lengkap, karena setelah penataan aset itu ada kegiatan lain, yaitu akses,” kata Dadat dalam Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah 2023, Palu, Jumat (22/12) lalu.
Dia menjelaskan bahwa penataan aset melalui redistribusi tanah harus dilanjutkan dengan kegiatan lain.
Menurut dia, tanah-tanah yang diberikan kepada masyarakat melalui penataan aset itu harus ditindaklanjuti dengan penataan akses.
“Konkretnya, penataan akses itu adalah kegiatan pemberdayaan pada masyarakat melalui tanah-tanah yang sudah diberikan tersebut harus bisa memakmurkan si pemegang tanah,” jelasnya.
Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.
- Blusukan ke Tanah Merah, Ridwan Kamil Janji Tak Akan Gusur Warga
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar