Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
Selasa, 26 Desember 2023 – 11:07 WIB

Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah 2023, Palu, Jumat (22/12) lalu. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Dadat menjelaskan reforma agraria berarti penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Artinya, dalam kegiatan redistribusi tanah subjek yang menerima itu betul-betul harus yang berhak.
“Di sini lah makna keadilan, enggak boleh sembarang orang bisa menerima, harus sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian harus memberdayakan tanah yang diterima, harus menjadi sumber kemakmuran,“ tambah Dadat. (mcr4/jpnn)
Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini