Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria

Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah 2023, Palu, Jumat (22/12) lalu. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Dadat menjelaskan reforma agraria berarti penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Artinya, dalam kegiatan redistribusi tanah subjek yang menerima itu betul-betul harus yang berhak.

“Di sini lah makna keadilan, enggak boleh sembarang orang bisa menerima, harus sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian harus memberdayakan tanah yang diterima, harus menjadi sumber kemakmuran,“ tambah Dadat. (mcr4/jpnn)


Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News