Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
Selasa, 26 Desember 2023 – 11:07 WIB
Dadat menjelaskan reforma agraria berarti penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Artinya, dalam kegiatan redistribusi tanah subjek yang menerima itu betul-betul harus yang berhak.
“Di sini lah makna keadilan, enggak boleh sembarang orang bisa menerima, harus sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian harus memberdayakan tanah yang diterima, harus menjadi sumber kemakmuran,“ tambah Dadat. (mcr4/jpnn)
Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Blusukan ke Tanah Merah, Ridwan Kamil Janji Tak Akan Gusur Warga
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar