Penataan Pasar Modern Dipasrahkan ke Pemda
Sabtu, 13 Maret 2010 – 16:49 WIB
Penataan Pasar Modern Dipasrahkan ke Pemda
JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo, menerangkan bahwa pihaknya masih terus memberikan himbauan kepada pemerintah daerah khususnya di DKI Jakarta mengenai masalah ketentuan zonasi dan ketetapan jarak toko modern dari pusat pasar tradisional.
“Meskipun Pemerintah telah memiliki Permendag 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, sebenarnya masalah zonasi ini kewenangannya sudah kami limpahkan kepada Pemda. Selain itu, kita juga sudah mengingatkan kepada Pemda bahwa di lapangan ternyata masih banyak terjadi penyimpangan khususnya dalam masalah zonasi,” ungkap Subagyo kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (13/3).
Baca Juga:
Subagyo mengakui bahwa implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional , pusat perbelanjaan dan toko modern masih belum konkrit dan kurang maksimal. “Menyikapi masalah ritel modern ini memang harus ada penataan kembali yang dilakukan oleh Pemda,” tegasnya.
Maka dari itu dijelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemda terus melakukan rancangan pedoman pembuatan Perda. Tim fasilitasi pembuatan Perda, lanjut dia, juga terus menggodok rancangan pedoman pembuatan Perda yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo, menerangkan bahwa pihaknya masih terus memberikan
BERITA TERKAIT
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung