Penataan Perizinan TKA untuk Investasi dan Lapangan Kerja

Penataan Perizinan TKA untuk Investasi dan Lapangan Kerja
Menteri Hanif saat rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3). Foto: Istimewa

jpnn.com, DENPASAR - Publik tidak perlu khawatir dengan penataan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Sebab, penataan perizinan TKA ditujukan untuk memperlancar arus investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan penciptaan lapangan kerja lebih banyak.

Penataan perizinan TKA juga tidak berarti membebaskan semua TKA masuk ke Indonesia, melainkan menata agar prosedur perizinan itu lebih sederhana, cepat dan akuntabel.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menanggapi kekhawatiran publik akan kemungkinan makin bebasnya TKA masuk ke Indonesia seiring dengan penataan izin TKA yang sedang dilakukan pemerintah. 

“Enggaklah. Jangan terlalu khawatir. Penataan perizinan TKA itu kan untuk investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan lapangan kerja tercipta lebih banyak. Lagian, menata tidak berarti membebaskan. Lebih pada memberi kemudahan agar izin lebih sederhana, cepat dan akuntabel," kata Menter Hanif di sela-sela Regional Consultation on Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) di Denpasar, Bali, Selasa (27/3).

Hanif menjelaskan, penataan dilakukan untuk semua perizinan terkait investasi secara terintegrasi baik di pusat maupun daerah melalui sistem single submission. Banyak investasi mau masuk ke Indonesia terhambat karena perizinan yang bertele-tele. Dengan sistem single submission, kemudahan berusaha dan berinvestasi akan tercipta dan pada gilirannya akan mempercepat penciptaan lapangan kerja.

“Kami memerlukan banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja itu sudah pasti untuk rakyat, bukan untuk orang lain. Penggunaan TKA tentu hanya sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi kualifikasi. Pekerja kasar yang sejak awal dilarang masuk ya akan tetap dilarang. Jadi, tolong jangan disalahpahami," jelasnya.

Pemerintah, menurut Hanif, terus menggenjot peningkatan kualitas SDM Indonesia, terutama untuk mengisi jabatan di level-menengah atas yang masih kekurangan. Untuk di level bawah yang terjadi justru kelebihan tenaga kerja (over supply).

Publik diminta untuk tidak perlu khawatir dengan penataan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News