Penataan Regulasi BUMN Jadi Acuan Penegakan Hukum di Lingkungan Perseroan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN telah memangkas jumlah peraturan menteri, yang awalnya mencapai 45 diubah menjadi hanya tiga peraturan.
Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menilai hal tersebut sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN.
Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.
"Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra.
Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan menteri itu menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam.
Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.
“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain–lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” seru Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) ini.
Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta