Penataan Regulasi BUMN Jadi Acuan Penegakan Hukum di Lingkungan Perseroan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN telah memangkas jumlah peraturan menteri, yang awalnya mencapai 45 diubah menjadi hanya tiga peraturan.
Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menilai hal tersebut sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN.
Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.
"Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra.
Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan menteri itu menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam.
Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.
“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain–lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” seru Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) ini.
Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award