Penataan Regulasi BUMN Jadi Acuan Penegakan Hukum di Lingkungan Perseroan

Penataan Regulasi BUMN Jadi Acuan Penegakan Hukum di Lingkungan Perseroan
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN telah memangkas jumlah peraturan menteri, yang awalnya mencapai 45 diubah menjadi hanya tiga peraturan.

Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menilai hal tersebut sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN.

Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.

"Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra.

Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan menteri itu menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam.

Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.

“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain–lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” seru Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) ini.

Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News