Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan
Minggu, 05 Desember 2010 – 23:31 WIB
![Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri sipil sebagai perekat NKRI yang mulai hilang. Dalam RUU ASN disebutkan seorang aparatur sebelum ditempatkan di daerah pengabdian akan digodok selama enam bulan dalam pendidikan ASN. Selama penggodokan itu akan diberikan pendidikan tentang NKRI, tujuannya agar ketika ditempatkan di daerah mana saja, mereka bersedia.
"Selama ini aparatur kita hanya mendapatkan pendidikan lewat prajab selama tiga minggu. Itupun penyelenggaranya adalah pemda masing-masing, sehingga sangat kecil untuk menumbuhkan semangat NKRI. Yang muncul justru semangat kedaerahan, cinta daerah dan menolak perpindahan pegawai daerah lain," beber Vanda pada JPNN di sela-sela pembahasan RUU ASN di Ciloto Bogor, Minggu (5/12).
Baca Juga:
Berbeda dengan prajab, pendidikan ASN diselenggarakan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bersifat nasional. Seluruh aparatur dari Sabang sampai Merauke dikumpulkan dalam suatu pendidikan. Setelah penguatan ASN sebagai perekat NKRI, kemudian aparaturnya dilepas untuk bertugas.
"Yang jadi sasaran dalam pelaksanaan pendidikan ini adalah perwira polisi, pegawai aparatur eksekutif dan fungsional. Sebab mereka yang bersentuhan langsung dengan publik," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara