Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan
Minggu, 05 Desember 2010 – 23:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri sipil sebagai perekat NKRI yang mulai hilang. Dalam RUU ASN disebutkan seorang aparatur sebelum ditempatkan di daerah pengabdian akan digodok selama enam bulan dalam pendidikan ASN. Selama penggodokan itu akan diberikan pendidikan tentang NKRI, tujuannya agar ketika ditempatkan di daerah mana saja, mereka bersedia.
"Selama ini aparatur kita hanya mendapatkan pendidikan lewat prajab selama tiga minggu. Itupun penyelenggaranya adalah pemda masing-masing, sehingga sangat kecil untuk menumbuhkan semangat NKRI. Yang muncul justru semangat kedaerahan, cinta daerah dan menolak perpindahan pegawai daerah lain," beber Vanda pada JPNN di sela-sela pembahasan RUU ASN di Ciloto Bogor, Minggu (5/12).
Baca Juga:
Berbeda dengan prajab, pendidikan ASN diselenggarakan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bersifat nasional. Seluruh aparatur dari Sabang sampai Merauke dikumpulkan dalam suatu pendidikan. Setelah penguatan ASN sebagai perekat NKRI, kemudian aparaturnya dilepas untuk bertugas.
"Yang jadi sasaran dalam pelaksanaan pendidikan ini adalah perwira polisi, pegawai aparatur eksekutif dan fungsional. Sebab mereka yang bersentuhan langsung dengan publik," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap