Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD
Sabtu, 09 Maret 2019 – 09:14 WIB
Bahkan, dia menegaskan bahwa dalam desain materi iklan pun tidak boleh mengampanyekan parpol maupun capres. Termasuk juga diberlakukan bagi peserta pemilu dari parpol dan capres. (uno/fen)
Iklan kampanye di media massa untuk peserta Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Tsunami Pokir
- Rendahnya Raihan Suara Kaum Hawa Dianggap Turut Berkontribusi Kegagalan PPP ke Parlemen
- Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK
- Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram