Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA, 65, tersangka pencabulan anak kandung terancam hukuman kebiri kimia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap tersangka AA.
"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.
"Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.
Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap tersangka AA.
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB