Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup

Hal ini kemudian diperkuat saat terdakwa membawa ke TKP dan mencabuli korban.
Saat itu, korban menangis dan terdakwa sempat berpikir cara membuatnya diam.
“Dia pun membekap mulut dan mencekik leher korban. Setelah itu, Ijur sempat memastikan dengan memeriksa napas korban. Setelah memastikan meninggal dunia, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tutur Israq, antara lain perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Juga, mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah yang berakibat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Sementara yang meringankan hanya satu, dia mengakui perbuatannya,” sebutnya. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal