Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup
Hal ini kemudian diperkuat saat terdakwa membawa ke TKP dan mencabuli korban.
Saat itu, korban menangis dan terdakwa sempat berpikir cara membuatnya diam.
“Dia pun membekap mulut dan mencekik leher korban. Setelah itu, Ijur sempat memastikan dengan memeriksa napas korban. Setelah memastikan meninggal dunia, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tutur Israq, antara lain perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Juga, mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah yang berakibat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Sementara yang meringankan hanya satu, dia mengakui perbuatannya,” sebutnya. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar