Pencabulan Anak, Pria Berbaju Merah Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, SIBOLGA - Polisi telah menangkap HVM (31) warga Kota Sibolga atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawa umur.
Pelaku yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor itu diduga mencabuli remaja putri, K (12).
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin menyebut HVM terancam hukuman berat.
Pelaku tindakan asusila itu dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," kata AKP Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Pelaku ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sibolga pada Kamis (30//6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, tersangka sedang duduk di atas becak bermotor di Jalan Sutomo, Kota Sibolga.
HVM dilaporkan RM (40) warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menangkap warga Sibolga, HVM atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di toilet sebuah SPBU di Tapanuli Tengah. Begini kejadiannya.
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa