Pencabulan Anak, Pria Berbaju Merah Ini Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, SIBOLGA - Polisi telah menangkap HVM (31) warga Kota Sibolga atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawa umur.
Pelaku yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor itu diduga mencabuli remaja putri, K (12).
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin menyebut HVM terancam hukuman berat.
Pelaku tindakan asusila itu dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," kata AKP Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Pelaku ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sibolga pada Kamis (30//6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, tersangka sedang duduk di atas becak bermotor di Jalan Sutomo, Kota Sibolga.
HVM dilaporkan RM (40) warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menangkap warga Sibolga, HVM atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di toilet sebuah SPBU di Tapanuli Tengah. Begini kejadiannya.
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen