Pencabulan, Kasus Tertinggi 2009
Senin, 31 Agustus 2009 – 07:23 WIB

Pencabulan, Kasus Tertinggi 2009
Berdasarkan hasil investigasi KPAID para pengemis tersebut merupakan pengemis musiman dan dikoordinir oleh koordinatornya. Hal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2000 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak. (RP, sam/JPNN)
Baca Juga:
PEKANBARU – Hati-hati bagi yang punya anak kecil. Kalau tidak dijaga dengan baik, bisa-bisa menjadi korban pencabulan. Ketua Komisi Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap