Pencabulan, Kasus Tertinggi 2009
Senin, 31 Agustus 2009 – 07:23 WIB
Berdasarkan hasil investigasi KPAID para pengemis tersebut merupakan pengemis musiman dan dikoordinir oleh koordinatornya. Hal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2000 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak. (RP, sam/JPNN)
Baca Juga:
PEKANBARU – Hati-hati bagi yang punya anak kecil. Kalau tidak dijaga dengan baik, bisa-bisa menjadi korban pencabulan. Ketua Komisi Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat