Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban
Sabtu, 03 Agustus 2013 – 16:29 WIB

Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban
Feby menjelaskan, kasus lainnya seperti pemerkosaan yang ditangani di Unit PPA berujung penyesalan pelakunya. Terkadang mereka mengaku malu pada perbuatannya.
Kasus asusila yang ditangani biasanya menekankan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Nah, vonis hukuman tersebut bergantung hakim di pengadilan. “Kami hanya mencoba memberikan efek jera dan terkadang memberikan pasal berlapis sesuai kasusnya,” tutur Feby. (*/ypl/far/k1)
SAMARINDA - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung menyebut, dari puluhan kasus yang dia tangani, beberapa kasus persetubuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi