Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
Terdakwa kasus kekerasan seksual, Kiai FM seusai menjalani sidang tertutup perkara pencabulan santriwati, di PN Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Seno.

Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin (24/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan 10 tahun penjara yang dilayangkan JPU kepada kliennya.

Oleh karena itu, Nurul akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.

"Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan," ucapnya.

Dugaan Pencabulan Santriwati Diungkap Istri Kiai

Kasus dugaan pencabulan santriwati ini diselidiki personel Polres Jember setelah menerima laporan dari istri Kiai FM.

Kiai FM yang diduga mencabuli santriwati merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jember.

Penyelidikan kasus tindak asusila itu disampaikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan FM terhadap beberapa santriwati," kata Iptu Dyah di Jember, Selasa (10/1/2023).

Terdakwa Kiai FM dituntut hukuman sebegini oleh JPU Kejari Jember dalam perkara pencabulan santriwati di sebuah ponpes yang diungkap istri Kiai FM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News