Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai keputusan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nirwono mencabut berita acara pemeriksaan tidak memiliki dasar kekuatan hukum yang tetap.
Menurut Jaksa Ali, Budi Nurwono telah melayangkan surat pencabutan BAP sebanyak tiga kali kepada KPK. Namun, Ali menegaskan, pencabutan BAP hanya dilakukan melalui surat yang dikirim ke persidangan.
"Kalau kami berpendapat (pencabutan BAP) tetap tidak bisa," ujar Ali kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu (3/8).
Dalam keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016 yang dibacakan JPU, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disepakati jika pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.
Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan, dan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk, Mohamad Sanusi. Menurut Budi, pertemuan tersebut membahas percepatan pembahasan Raperda RTRKSP.
Dalam pertemuan itu, kata Budi, pimpinan dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP.
"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Ali Fikri membacakan BAP Budi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai keputusan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nirwono mencabut
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum