Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap

Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai keputusan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nirwono mencabut berita acara pemeriksaan tidak memiliki dasar kekuatan hukum yang tetap. 

Menurut Jaksa Ali, Budi Nurwono telah melayangkan surat pencabutan BAP sebanyak tiga kali kepada KPK. Namun, Ali menegaskan, pencabutan BAP hanya dilakukan melalui surat yang dikirim ke persidangan.

"Kalau kami berpendapat (pencabutan BAP) tetap tidak bisa," ujar Ali kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu (3/8).

Dalam keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016 yang dibacakan JPU, Budi menyebut  bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui  Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta. 

Hal itu disepakati jika pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.

Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan, dan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk, Mohamad Sanusi. Menurut Budi, pertemuan tersebut membahas percepatan pembahasan Raperda RTRKSP.

Dalam pertemuan itu, kata Budi, pimpinan dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. 

"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Ali Fikri membacakan BAP Budi.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai keputusan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nirwono mencabut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News