Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap

Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

Ali menyatakan Budi tiga kali mengirim surat kepada KPK untuk mencabut BAP.  Namun, kata Aili, selama menjalani pemeriksaan di KPK, Budi tidak pernah menyanggah keterangannya saat dikonfirmasi penyidik. Karenanya, jaksa akan tetap menggunakan keterangan Budi sebagai alat bukti. 

"Kami tetap berpendapat begitu. Nanti, bisa untuk perkara Mohamad Sanusi yang lain," kata Ali.

JPU Takdir Suhan mengatakan, pencabutan seharusnya dilakukan di depan persidangan. "Tidak punya nilai kekuatan karena dilakukan sepihak," katanya.

Takdir berharap majelis hakim mempertimbagkan hal tersebut. "Tapi ini sekarang tergantung dari penilaian majelis hakim," ujar Takdir.

PT KNI merupakan pengembang reklamasi untuk pulau A, B, C, D dan E dengan luas areal mencapai sekitar 1300an hektar.  Saat ini KNI telah berhasil membangun reklamasi pulau C dan D. 

Di kedua pulau tersebut juga telah dibangun berbagai infrastruktur dan properti. Namun, hingga saat ini pembangunan properti tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB baru akan diperoleh setelah Raperda RTRKS disahkan oleh DPRD DKI menjadi Peraturan Daerah (Perda). (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai keputusan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nirwono mencabut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News