Pencabutan Berita 'Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja'

Pencabutan Berita 'Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja'
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Kepada JPNN.com viewers yang budiman, melalui kabar ini kami memberitahukan pencabutan berita berjudul Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja yang diunggah pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 14.22 WIB.

Pencabutan berita tersebut berdasarkan Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 21/Risalah-DP/IV/2021 tentang Pengaduan Rachmat Sukarno Terhadap Media Siber JPNN.com.

Kami mengunggah konten itu dengan merujuk pemberitaan di Antara yang berjudul UU Ciptaker dinilai untuk buka lapangan kerja.  (https://sumsel.antaranews.com/berita/518404/uu-ciptaker-dinilai-untuk-buka-lapangan-kerja).

Laman antaranews.com menayangkan berita itu pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 08.43 WIB.

Pencabutan Berita 'Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja'Foto: Tangkapan layar Antaranews.com

Namun, Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rahmat Soekarno yang menjadi narasumber berita antaranews.com tersebut merasa tidak pernah membuat pernyataan seperti itu. Saudara Rahmat Soekarno juga mengaku tidak pernah menghadiri webinar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Selanjutnya Saudara Rahmat Soekarno mengadukan pemberitaan JPNN.com tersebut ke Dewan Pers. Sebagai pengadu, Saudara Rahmat Soekarno meminta JPNN.com mencabut berita 'Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja'.

Melalui mediasi di Dewan Pers, Saudara Rahmat Soekarno selaku pengadu dan JPNN.com sebagai teradu telah membuat kesepakatan. JPNN.com sepakat mencabut berita tersebut.

Pemerintah Indonesia berupaya melakukan proyeksi perbaikan ekonomi nasional dengan implementasi UU Cipta Kerja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News