Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh

Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus dugaan pidana pengalihan aset sitaan  BLBI milik Salim Group. Padahal, Polisi sendiri yang menjadikan Philipus yang juga Direktur Utama PT Mekar Perkasa (Grup Salim) tercatat dalam DPO.

Pencabutan DPO ini oleh sejumlah kalangan terkesan aneh mengingat hingga kini Philpus masih buron dan belum menuhi panggilan penyidik. ‘’Sangat aneh sekali kalau orang yang sudah masuk DPO, diberi red notice, kemudian dicabut kembali perintah penangkapannya, padahal tersangka hingga sekarang belum pernah berhasil dimintai keterangan oleh Polri dalam gelar perkara,’’ ujar pengamat hukum Frans Hendra Winarta dalam diskusi  hukum bertajuk ‘’Kepastian Hukum di Indonesia’’ di Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (28/2).

Sebelumnya  Polda Metro Jaya meminta bantuan interpol untuk memburu Philipus Desember 2010 lalu dalam dugaan pidana pengalihan aseset BLBI. Oleh interpol dikeluarkanlah red notice sebagai catatan resmi seseorang menjadi DPO. Belakangan Januari 2011 kemarin Red Notice itu dicabut padahal polisi belum bisa menagkap Philipus.

Sementara itu terkait pencabutan Red Notice ini Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut pencabutan itu sifatnya sementara sambil melengkapi bukti-bukti. "Untuk sementara dicabut. Oleh karena itu kita beri untuk melengkapi,’’ ujarnya.

JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News