Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Senin, 28 Februari 2011 – 21:15 WIB

Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC) pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 lalu.
Baca Juga:
Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PT. Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak 1999.
Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.
Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu. Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. (zul/jpnn)
JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar