Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Senin, 28 Februari 2011 – 21:15 WIB
Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC) pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 lalu.
Baca Juga:
Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PT. Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak 1999.
Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.
Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu. Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. (zul/jpnn)
JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini