Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh

Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Kasus ini sendiri bermula dari  pembelian Sugar Group Company (SGC) pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) oleh  pemilik PT Garuda Pancaarta milik  Gunawan Jusuf  2001 lalu.

Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PT. Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak  1999.

Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.

Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan  Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu. Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro  dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. (zul/jpnn)

JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News