Pencabutan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Bakal Lanjut ke PERADI

jpnn.com - JAKARTA - Novita Putri, melalui kuasa hukumnya, Rd Anton Yudi Rikmadani, menyatakan telah mencabut laporannya ke Mabes Polri terkait dugaan perbuatan cabul Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Aryanto.
Namun langkah Novita tersebut bakal berbuntut panjang. Pasalnya, HM Zuchli Imran Putra yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Novita Putri tidak terima.
Zuchli menyatakan akan membawa masalah ini ke Persatuan Advokat Indonesia (PERADI). Ia merasa Rd Anton Yudi, telah mengambil alih kliennya secara sepihak.
“Kami akan melapor ke PERADI, sebab Rd Anton Yudi Rikmadani telah mengambil klien kami secara sepihak. Itu melanggar kode etik advokat,” ujar Imran saat dihubungi wartawan Senin (7/7) malam.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Novita Putri tercantum klausul bahwa pencabutan kuasa tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Harus ada pembicaraan dan kesepakatan oleh kedua belah pihak terlebih dahulu,” lanjutnya.
Dengan demikian, kata Imran,pencabutan laporan polisi ke Mabes Polri cacat hukum. Sebab dalam kasus tersebut dirinya masih sah sebagai kuasa hukum Novita Putri.
Imran juga secara tegas membantah tudingan bahwa terjadi politisasi atau kepentingan tertentu, yang mendompleng jabatan Bupati Inhu Yopi Arianto.
"Novita Putri datang kepada saya murni minta keadilan karena sudah dicabuli Yopi. Sekarang koq aneh, itu yang patut dicurigai," pungkasnya.
JAKARTA - Novita Putri, melalui kuasa hukumnya, Rd Anton Yudi Rikmadani, menyatakan telah mencabut laporannya ke Mabes Polri terkait dugaan perbuatan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi