Pencabutan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Bakal Lanjut ke PERADI
jpnn.com - JAKARTA - Novita Putri, melalui kuasa hukumnya, Rd Anton Yudi Rikmadani, menyatakan telah mencabut laporannya ke Mabes Polri terkait dugaan perbuatan cabul Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Aryanto.
Namun langkah Novita tersebut bakal berbuntut panjang. Pasalnya, HM Zuchli Imran Putra yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Novita Putri tidak terima.
Zuchli menyatakan akan membawa masalah ini ke Persatuan Advokat Indonesia (PERADI). Ia merasa Rd Anton Yudi, telah mengambil alih kliennya secara sepihak.
“Kami akan melapor ke PERADI, sebab Rd Anton Yudi Rikmadani telah mengambil klien kami secara sepihak. Itu melanggar kode etik advokat,” ujar Imran saat dihubungi wartawan Senin (7/7) malam.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Novita Putri tercantum klausul bahwa pencabutan kuasa tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Harus ada pembicaraan dan kesepakatan oleh kedua belah pihak terlebih dahulu,” lanjutnya.
Dengan demikian, kata Imran,pencabutan laporan polisi ke Mabes Polri cacat hukum. Sebab dalam kasus tersebut dirinya masih sah sebagai kuasa hukum Novita Putri.
Imran juga secara tegas membantah tudingan bahwa terjadi politisasi atau kepentingan tertentu, yang mendompleng jabatan Bupati Inhu Yopi Arianto.
"Novita Putri datang kepada saya murni minta keadilan karena sudah dicabuli Yopi. Sekarang koq aneh, itu yang patut dicurigai," pungkasnya.
JAKARTA - Novita Putri, melalui kuasa hukumnya, Rd Anton Yudi Rikmadani, menyatakan telah mencabut laporannya ke Mabes Polri terkait dugaan perbuatan
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal