Pencabutan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Bakal Lanjut ke PERADI
Senin, 07 Juli 2014 – 23:50 WIB

Novita Putri dan pengacara HM Zuchli Imran Putra. Foto: Ist
Maret lalu, Novita Putri telah melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/III/2014/Bareskrim tanggal 18 Maret 2014, dengan Tanda Bukti Laporan polisi Nomor : TBL/155/III/2014/BARESKRIM.
Baca Juga:
Dalam laporan tersebut, mantan staf Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Lirik ini mengaku disetubuhi Yopi Arianto dengan cara tidak lazim. (abu/jpnn)
JAKARTA - Novita Putri, melalui kuasa hukumnya, Rd Anton Yudi Rikmadani, menyatakan telah mencabut laporannya ke Mabes Polri terkait dugaan perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah