Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3 Dinilai Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun. Presiden Joko Widodo resmi menegaskan hal tersebut pada 2 Februari 2021.
Dari kacamata akademis, pencabutan adalah hal baik dilakukan dan merujuk peraturan internasional. Sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi pembuka jalan bagi pemanfaatan FABA buat banyak hal, termasuk infrastuktur bahkan pertanian.
FABA yang sudah diolah dengan baik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, bisa dijadikan pembuat batu bata, semen, corn block, dan sejenisnya.
Di beberapa negara maju, FABA yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bahkan dijadikan pupuk.
“Ini adalah hadiah terbesar buat Indonesia. Saya melihat dari kacamata bangsa dan negara ini dari sisi infrastruktur. Kalau dari sisi infrastruktur pembangunan jalan masif banget, kalau ini (FABA) bisa dimanfaatkan, alangkah hebatnya Indonesia,” ujar peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri di Jakarta, Selasa (16/3).
Januarti menegaskan, dari sisi regulasi dan pengawasannya, FABA tetap perlu dikontrol kualitasnya. Dia menekankan, dalam jumlah banyak, tentu FABA punya efek bahaya.
Namun, jika dikelola dengan standar pemerintah dan internasional, FABA justru bisa digunakan dan punya manfaat ekonomi.
Di kesempataan sama, pakar kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai keputusan ini tepat. Dia juga menyoroti manfaat FABA yang dikelola teknologi baru.
Pemerintah telah mencabut FABA dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- Anak Usaha PT BUMI Jadi Pionir Pengelolaan Limbah Pertambangan
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi
- 20% Perusahaan di Banten Dapat Rapor Merah, DLHK Pastikan Ada Tindakan Tegas