Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3 Dinilai Sudah Tepat
“Sebelumnya FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna,” ujar Agus.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati menerangkan, pengelolaan FABA, sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Namun dia menegaskan, pengelolaan FABA tetap diawasi hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Vivien menjelaskan, penetapan FABA menjadi limbah non B3 berdasarkan uji karakteristik pembakaran di pembangkit yang dilakukan pada temperatur tinggi. Suhu pengujian adalah di atas 140 derajat fahrenheit.
Karena itu, kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain dengan temperatur lebih rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3, yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410
Hasil uji karakteristik lain, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA dari PLTU.
“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” tegas Vivien. (cuy/jpnn)
Pemerintah telah mencabut FABA dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- Anak Usaha PT BUMI Jadi Pionir Pengelolaan Limbah Pertambangan
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi