Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy
![Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/09/10/IMG_20190909_191345.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan oleh Kementerian Agama (kemenag).
Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy pada Senin (11/7).
Muhadjir mengatakan pesantren yang berada di Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu bisa beraktivitas kembali seperti biasa.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham selaku Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy kepada JPNN.com.
Muhadjir yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat ini ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menag ad interim.
Dengan keputusan tersebut, para orang tua santri mendapat kepastian tentang status anak-anak mereka yang menempuh pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah.
Selain itu, kata Muhadjir, para santri juga bisa tetap belajar dengan tenang.
Muhadjir juga menjelaskan alasan Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.
Menag Ad Interim Muhadjir Effendy bilang pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan. Sebelumnya ponpes itu dikepung polisi yang mau menangkap Mas Bechi.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran