Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen
Minggu, 29 Januari 2012 – 05:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Legislator dari PKS ini berharap agar pencabutan izin ini tidak lagi ditinjau ulang.
"Saya berharap ini keputusan yang bersifat permanen. Saya harap semua pihak menahan diri agar situasi bisa kondusif, semoga kebijakan ini akan mengakhiri konflik di Bima," kata Aboebakar di Jakarta, Sabtu (28/1).
Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum ini mengimbau agar ke depannya semua pemangku kepentingan di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa sehingga kasus insiden di Pelabuhan Sape tidak terulang. Kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima harusnya lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan.
"Atas persoalan hukum yang terjadi silahkan saja Polri melakukan mekanisme yang berlaku, namun harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan," ungkapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188 tentang Izin Usaha
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara