Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen

Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen
Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen
Ia mengatakan, tak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat dengan tinta hitam soal tindakan polri yang memakan korban. "Jadi jangan hanya menyalahkan warga bila kepercayaan mereka ke aparat di lapangan menjadi luntur," ungkapnya.

Karenanya, Aboe mengatakan, polisi perlu kembali membagun citra mereka di masyarakat. Jangan hanya masyarakat sipil yang diberikan sanksi karena melakukan pengerusakan. Namun juga aparat yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan harus juga diproses sesuai hukum

yang berlaku.

"Kan tidak adil kalau Kapolres yang cuma lecet karena lemparan batu diekspos habis-habisan sedangkan rakyat yang kena tendang, popor dan tembak tidak dapat pembelaan," imbuhnya.

Seperti diketahui, aksi rusuh terakhir di Bima berupa pembakaran kantor pemerintahan oleh massa, karena menginginkan pencabutan SK 188 tentang IUP PT SMN oleh Bupati Bima. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR,  Aboebakar Alhabsy mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188 tentang Izin Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News