Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR
Senin, 28 Januari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan terkait berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi perusahaan pertambangan emas dan tembaga bagi PT Kalimantan Surya Kencana (KSK). Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, mengatakan, selama ini moratorium izin pertambangan dilakukan agar kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu dapat memerbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.
Menurutnya, Kementerian ESDM saat ini juga tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Dijelaskan, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebut izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan.
Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan, karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri. "Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan negara,” kata Harya di Jakarta, Senin (28/1).
Sedangkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengatakan, pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelayakan izin pertambangan dengan melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Selain KSK, ada perusahaan lain yang tengah dikaji izinnya yakni PT BBP, PT AKT, PT BST, PT DSR, PT SKEJ, PT HM, PT KPS dan PT RC.
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan terkait
BERITA TERKAIT
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership