Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat
![Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/19/ketua-peradi-sai-juniver-girsang-foto-dok-peradi-sai-djxpo-w64p.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi sikap pemerintah mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP.
"Tentunya kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 RUU KUHP," ujar Juniver dalam siaran persnya, Selasa (19/10).
Juniver juga memberikan apresiasi seluruh DPC yang terus menyuarakan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam RUU KUHP ini.
"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kami semua untuk menghapus Pasal 282," kata Juniver.
Peradi-SAI diketahui aktif menyuarakan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam RUU KUHP.
Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.
Pada 19 Agustus 2021, DPN Peradi SAI juga menggelar webinar nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan bahwa kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.
Juniver Girsang mengatakan bahwa pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP beri angin segar untuk advokat.
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas
- Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat