Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi sikap pemerintah mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP.
"Tentunya kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 RUU KUHP," ujar Juniver dalam siaran persnya, Selasa (19/10).
Juniver juga memberikan apresiasi seluruh DPC yang terus menyuarakan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam RUU KUHP ini.
"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kami semua untuk menghapus Pasal 282," kata Juniver.
Peradi-SAI diketahui aktif menyuarakan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam RUU KUHP.
Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.
Pada 19 Agustus 2021, DPN Peradi SAI juga menggelar webinar nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan bahwa kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.
Juniver Girsang mengatakan bahwa pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP beri angin segar untuk advokat.
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat