Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat
Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:21 WIB
"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," jelas Patra. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Juniver Girsang mengatakan bahwa pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP beri angin segar untuk advokat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru