Pencabutan Paspor Veronica Koman Ancam Pembela HAM
Ia memaparkan lembaganya akan berusaha meminta Polda Jatim untuk mempertimbangkan kembali penetapan status tersangka terhadap Veronica.
"Karena seorang yang bertindak sebagai Human Rights Defender (pembela HAM) itu harus dibedakan, karena dia sedang memperjuangkan hak-hak teman-teman di Papua. Harusnya memang dilindungi," sebut Beka saat berbicara kepada ABC dari Jenewa (10/9/2019).
Jika polisi terus memproses kasus yang menjerat aktivis perempuan tersebut, Komnas HAM, kata Beka, akan mempersilahkan masyarakat dan kuasa hukum Veronica untuk mengajukan pra-peradilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Bisa jadi DPO
Polda Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Veronica di kedua alamatnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan."
"Kami akan melakukan panggilan kepada VK (Veronica) untuk kedua kalinya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam konferensi pers di Surabaya (10/9/2019).
Polda Jatim juga mengklaim telah berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berkomunikasi dengan Veronica serta menyampaikan surat panggilan yang dimaksud.
"Apabila tersangka VK (Veronica) tidak memenuhi panggilan yang kedua langkah kami selanjutnya yaitu menerbitkan DPO," tegas Luki.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati