Pencabutan Paspor Veronica Koman Ancam Pembela HAM
Polisi merasa dihalang-halangi terkait penemuan ular
Selain memproses Veronica, pada saat yang bersamaan Polda Jatim juga berjanji untuk menindak tegas segala perbuatan melawan hukum terkait insiden Papua, termasuk mengusut pelemparan ular ke asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan, Surabaya.
Namun dalam menyelidiki kasus pelemparan ular ini, polisi mengaku menemui kendala.
"Petugas Polri tidak diijinkan atau tidak bisa masuk ke asrama pada saat akan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan tidak ada yang melapor ke petugas kepolisian," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan dalam konferensi pers yang sama (10/9/2019).
Polisi juga mengklaim mengalami kesulitan dalam meminta keterangan saksi dari mahasiswa Papua untuk tersangka yang telah mereka tahan.
"Kami berharap saudara kita dari Papua mentaati hukum yang berlaku di negara kita," ujar Irjen Luki.
Sekelompok mahasiswa Papua di Surabaya mengatakan dua kantong berisi ular dilempar ke asrama mereka pada hari Senin (9/9/2019).
Mereka mengaku terbangun di tengah malam oleh suara motor yang lewat depan asrama mereka dan melempar kantong berisi ular.
"Kami merasa terintimidasi, terteror dan takut karena tiga ular yang berbahaya masih belum ditemukan hingga sekarang," tutur Yohanes Giyai, mahasiswa Papua yang baru tinggal 3 minggu di asrama itu kepada ABC.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati