Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta Dinilai Kelamaan, Anies Beralasan

Setelah penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Bamus menyepakati Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.
Rencananya rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung beragendakan jawaban Gubernur pada Rabu (3/8) mendatang.
Draf hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.
Selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Detik-Detik 16 Rumah di Enok Terbawa Tanah Longsor, Warga Berteriak Histeris
Tahap berikutnya permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.
Kemudian akan diadakan penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anies Baswedan menjelaskan soal pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disebut berlangsung lama.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ