Pencairan Anggaran Kampanye Pilkada Terkendala Revisi Permendagri
Rabu, 15 April 2015 – 19:44 WIB

Foto dok.JPNN
“Awalnya iya (anggaran belum termasuk biaya kampanye,red) karena memang belum diperintahkan. Jadi sebelum ada pedoman baru, mereka (KPUD,red) merancang saja berdasarkan Permendagri 57 itu. Yang baru itu ya direka-reka sendiri, nanti kalau Permendagri sudah keluar revisinya bisa disesuaikan,” ujar Arief. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga saat ini masih terdapat 10 daerah yang belum melaporkan ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum