Pencairan Anggaran Pilkada 2018 tak Lagi Dicicil
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menyatakan, sistem pencairan anggaran Pilkada serentak 2018 tidak sama lagi dengan Pilkada 2015 maupun 2017. Nantinya pencairan akan dilakukan sekaligus.
"Soal anggaran pilkada kini lagi proses konsolidasi. Insyaallah nanti semua (dicairkan,red) dalam satu termin. Tidak ada lagi istilah pencairannya lewat termin 1, 2 atau 3," ujar Sumarsono di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Meski demikian, Sumarsono mempersilahkan jika nantinya KPU di masing-masing daerah menginginkan anggaran ditransfer secara bertahap. Namun intinya pemerintah akan memastikan semua digelontorkan dalam satu termin.
"Pencairannya ya terserah KPUD masing-masing, tapi intinya hibahnya akan bulat. Bisa juga mungkin ada revisi terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), itu bisa saja karena salah hitung, kemudian ada tambahan. Makanya NPHD-nya nambah," ucapnya.
Sumarsono berharap di sisa waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2018, seluruh daerah dan KPUD masing-masing dapat merumuskan dengan baik seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian nantinya pelaksanaan tidak menemukan kendala.
"Kami harapkan perencanaannya harus benar. NPHD itu adalah jaminan kepastian pemenuhan anggaran pelaksanaan pilkada. Di situ ada pasal-pasal, yang dipenuhi oleh masing-masing pihak," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menyatakan, sistem pencairan anggaran Pilkada serentak 2018 tidak sama lagi dengan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tak Pakai Anggaran Negara, Pembekalan Menteri di Magelang Gunakan Uang Pribadi Prabowo
- Menteri HAM Natalius Pigai Minta Rp 20 T Lagi, DPR Bereaksi
- Presiden Jokowi: Ada Kabupaten Anggarannya Sangat Besar, tetapi Arah Program tak Jelas
- Pimpinan KPK Ajukan Tambahan Anggaran ke DPR, Lalu Ungkap Penyesalan
- MPR RI Usulkan Penambahan Anggaran 2025 Rp 251,62 Miliar
- Mendagri Tito Minta Pemda Mengalokasikan Anggaran Penguatan Perbatasan