Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala Daerah
Kamis, 16 Agustus 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD tidak menyalahi aturan. Nantinya, kepala daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bansos agar dananya tidak dipergunakan seenaknya. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan, pencairan dana Bansos juga harus melalui persetujuan tertulis kepala daerah. Mendagri tak mau pencairan Bansos hanya dengan perintah lisan kepala daerah sehingga kesalahan penggunaan ditimpakan ke anak buahnya yang menandatangani pengeluaran dana dari kas Pemda.
Menurut Mendagri, pos bansos dan hibah harus sudah dimasukkan dalam APBD. "Intinya, dana bansos boleh diberikan, tapi tidak boleh jumlah melebihi dari yang direncanakan di APBD," kata Mendagri di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).
Ia mencontohkan, kepala daerah yang melaksanakan kegiatan safari ramadhan atau mengunjungi warganya, tidak bisa memberikan dana Bansos dan hibah jika sebelumnya tidak direncanakan dalam APBD. "Jadi nggak bisa begitu melakukan kunjungan langsung kasih uang Bansos. Kalau mau ya rencanakan setahun sebelumnya (masuk APBD)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti