Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala Daerah
Kamis, 16 Agustus 2012 – 03:03 WIB

Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
"Tidak bisa hanya lewat ajudan. Karena perintah pencairan di kepala daerah, dia juga yang harus tanda tangan," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri mengonsultasikan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. Beleid itu kemudian direvisi menjadi Permendagri 39 Tahun 2012.
Menurut Mendagri, upaya memperbaiki aturan penggunaan dana bansos terus dilakukan. Pengetatan penggunaan dana bansos juga dimaksudkan agar maka kepala daerah tak bisa menghindar dari proses audit. "Semua harus transparans dan diaudit," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat