Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala Daerah
Kamis, 16 Agustus 2012 – 03:03 WIB
"Tidak bisa hanya lewat ajudan. Karena perintah pencairan di kepala daerah, dia juga yang harus tanda tangan," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri mengonsultasikan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. Beleid itu kemudian direvisi menjadi Permendagri 39 Tahun 2012.
Menurut Mendagri, upaya memperbaiki aturan penggunaan dana bansos terus dilakukan. Pengetatan penggunaan dana bansos juga dimaksudkan agar maka kepala daerah tak bisa menghindar dari proses audit. "Semua harus transparans dan diaudit," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri