Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD

Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala Daerah

Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
"Tidak bisa hanya lewat ajudan. Karena perintah pencairan di kepala daerah, dia juga yang harus tanda tangan," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri mengonsultasikan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. Beleid itu kemudian direvisi menjadi  Permendagri 39 Tahun 2012.

 

Menurut Mendagri, upaya memperbaiki aturan penggunaan dana bansos terus dilakukan. Pengetatan penggunaan dana bansos juga dimaksudkan agar maka kepala daerah tak bisa menghindar dari proses audit. "Semua harus transparans dan diaudit," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News