Pencairan BLT Desa Masih Rendah, Uni Irma: Ke Mana Sense of Crisis-nya?
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kinerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar terkait rendahnya pencairan bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Menurut Irma, hal ini menunjukkan buruknya kinerja menteri yang bertanggungjawab.
"Rendahnya pencairan BLT Desa di tengah pendemi menunjukkan betapa buruknya kinerja menteri yang bertanggung jawab terhadap anggaran tersebut. Kemana sense of crisis-nya?" ucap Irma dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Kamis (22/7).
Irma menjelaskan rakyat kecil yang tinggal di pedesaan justru paling menderita akibat pandemi Covid-19. Dia juga menanyakan mengapa pencairan bantuan langsung tunai tersebut justru dipersulit.
"Ada apa dengan dana APBN untuk masyarakat desa tersebut? Jika kemudian Menkeu menyoroti rendahnya pencairan dana BLT Desa, jangan-jangan dana tersebut malah disimpan di bank," lanjut perempuan berdarah Minang itu.
Seharusnya, lanjut Irma, di tengah pendemi Covid-19, pembantu presiden yang bertanggung jawab mengurus desa tidak men-down grade pemerintah dengan mempersulit pencairan BLT Desa.
"Itu perbuatan yang sangat rendah dan memalukan," ucapnya.
Politikus yang akrab disapa Uni Irma itu mengingatkan agar tidak semua permasalahan ditimpakan ke pundak presiden.
Politikus Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kinerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar akibat rendahnya pencarian BLT Desa
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara