Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas

Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAK

Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Fisik  Sekolah senilai Rp 10,04 Triliun. Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, rancangan Permendiknas tersebut saat ini sudah diparaf oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan dalam waktu dekat akan ditandatangani.

"Aturan mengenai DAK dan Juknis fisik sudah disetujui Mendiknas dan sudah diparaf dan segera akan ditanda tangan yang kemudian akan dibawa ke Kemenkumham untuk proses perundang-undangan. Mungkin dalam waktu dekat akan rampung dan segera terbit," ungkap Suyanto di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (9/8).

Dengan adanya aturan tersebut, Kemdiknas juga akan segera memanggil seluruh dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk mengikuti sosialisasi mengenai aturan baru tersebut. "Minggu depan rencananya akan memanggil seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk sosialisasi. Pasalnya, Juknis fisik ini menjelaskan mengenai aturan rehabilitasi sekolah rusak bera, pendirian perpustakaan dan pembangunan unit sekolah baru (USB)," jelasnya.

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menerangkan, penggunaan dana DAK tahun 2011 yang mencapai 10,04 triliun dan  dikhususkan untuk jenjang pendidikan dasar ini, rencananya digunakan untuk peningkatan mutu dan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News