Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAK
Rabu, 10 Agustus 2011 – 12:03 WIB

Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Tahun 2010, DAK Pendidikan dikhususkan untuk peningkatan mutu 100 persen. Sementara tahun ini, menurut Suyanto, Kemendiknas memberikan kewenangan kepada daerah untuk memamfaatkan DAK pendidikan pada peningkatan mutu dan rehabilitasi kelas atau pembangunan kelas baru.
"Misalnya, kabupaten/kota bisa menentukan sendiri, apakah rentang alokasinya untuk peningkatan mutunya 35 persen dan rehabilitasi ruang kelas 65 persen atau sebaliknya," imbuhnya.
Lebih lanjut Suyanto menambahkan, dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang tidak akan mendapatkan DAK tersebut ada sebanyak lebih kurang 42 kabupaten kota. Di antaranya, Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, Cirebon, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, Penajam Paser Utara , Denpasar, Badung.
"Mengapa Kabupaten/kota tersebut tidak memperoleh DAK, karena pemerintah pusat menilai bahwa kabupaten/kota tersebut sudah mampu, dan tidak ada unit sekolah di daerah tersebut yang masuk ke dalam kategori rusak berat, sehingga tidak perlu direhabilitasi," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda