Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAK
Rabu, 10 Agustus 2011 – 12:03 WIB
Tahun 2010, DAK Pendidikan dikhususkan untuk peningkatan mutu 100 persen. Sementara tahun ini, menurut Suyanto, Kemendiknas memberikan kewenangan kepada daerah untuk memamfaatkan DAK pendidikan pada peningkatan mutu dan rehabilitasi kelas atau pembangunan kelas baru.
"Misalnya, kabupaten/kota bisa menentukan sendiri, apakah rentang alokasinya untuk peningkatan mutunya 35 persen dan rehabilitasi ruang kelas 65 persen atau sebaliknya," imbuhnya.
Lebih lanjut Suyanto menambahkan, dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang tidak akan mendapatkan DAK tersebut ada sebanyak lebih kurang 42 kabupaten kota. Di antaranya, Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, Cirebon, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, Penajam Paser Utara , Denpasar, Badung.
"Mengapa Kabupaten/kota tersebut tidak memperoleh DAK, karena pemerintah pusat menilai bahwa kabupaten/kota tersebut sudah mampu, dan tidak ada unit sekolah di daerah tersebut yang masuk ke dalam kategori rusak berat, sehingga tidak perlu direhabilitasi," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai