Pencairan Dana Desa Ribet, Ini Strategi Menteri Marwan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten.
Menurut Marwan, langkah itu dilakukan setelah melihat lambannya proses pencairan dana desa dari kabupaten ke desa. "Dalam waktu dekat kami akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Marwan, Sabtu (29/8).
Marwan mengatakan, rencana tersebut telah ia sampaikan saat berdialog dengan sejumlah kepala desa, 13 perwakilan Pemerintah Kabupaten dan satu perwakilan Pemerintah Kota se-Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (28/8) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Marwan meminta Sekretaris Daerah segera mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa dilakukan dengan cepat.
"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," ujarnya.
Marwan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. Selain itu ia juga mengingatkan para kepala daerah tidak mempersulit aturan.
Menurut Marwan, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. “Saya minta semua syarat administratif supaya dipersingkat. Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujar Marwan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir