Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal
Selasa, 23 Oktober 2018 – 21:00 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Petrus melaporkan mereka dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (jpnn)
Ahli waris tanah di Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) melaporkan Paku Alam X ke polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka