Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB

DEMO- Nasabah Bank Century mengelar aksi sebagai protes dan meminta manajemen bisa mengembalikan dana mereka. Foto: Dok
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyebutkan, pencairan dana milik Boedi Sampoerna tidak disertai dengan izin dari pemiliknya.
Michael Chung, pegawai Bank Century cabang Kertajaya Surabaya mengatakan, pencairan berdasarkan persetujuan lisan dari Pimpinan Cabang Bank Century cabang Kertajaya Surabaya Gantoro. "Saat itu (15 November 2008) belum ada persetujuan dari Boedi Sampoerna, hanya dari Pak Gantoro secara lisan," kata Chung.
Baca Juga:
Gantoro, kata Chung, sebelumnya sudah memberitahukan bahwa akan ada pencairan deposito milik Boedi Sampoerna atas perintah Robert. Jumlahnya USD 22,2 juta. "Saya bilang itu tidak bisa karena diblokir sebagai jaminan kredit," terang dia.
Menurutnya, pemindahbukuan yang terjadi dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sejumlah USD 96,5 juta.
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi