Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyebutkan, pencairan dana milik Boedi Sampoerna tidak disertai dengan izin dari pemiliknya.
Michael Chung, pegawai Bank Century cabang Kertajaya Surabaya mengatakan, pencairan berdasarkan persetujuan lisan dari Pimpinan Cabang Bank Century cabang Kertajaya Surabaya Gantoro. "Saat itu (15 November 2008) belum ada persetujuan dari Boedi Sampoerna, hanya dari Pak Gantoro secara lisan," kata Chung.
Baca Juga:
Gantoro, kata Chung, sebelumnya sudah memberitahukan bahwa akan ada pencairan deposito milik Boedi Sampoerna atas perintah Robert. Jumlahnya USD 22,2 juta. "Saya bilang itu tidak bisa karena diblokir sebagai jaminan kredit," terang dia.
Menurutnya, pemindahbukuan yang terjadi dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sejumlah USD 96,5 juta.
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua