Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyebutkan, pencairan dana milik Boedi Sampoerna tidak disertai dengan izin dari pemiliknya.
Michael Chung, pegawai Bank Century cabang Kertajaya Surabaya mengatakan, pencairan berdasarkan persetujuan lisan dari Pimpinan Cabang Bank Century cabang Kertajaya Surabaya Gantoro. "Saat itu (15 November 2008) belum ada persetujuan dari Boedi Sampoerna, hanya dari Pak Gantoro secara lisan," kata Chung.
Baca Juga:
Gantoro, kata Chung, sebelumnya sudah memberitahukan bahwa akan ada pencairan deposito milik Boedi Sampoerna atas perintah Robert. Jumlahnya USD 22,2 juta. "Saya bilang itu tidak bisa karena diblokir sebagai jaminan kredit," terang dia.
Menurutnya, pemindahbukuan yang terjadi dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sejumlah USD 96,5 juta.
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional