Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin

Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna

Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
DEMO- Nasabah Bank Century mengelar aksi sebagai protes dan meminta manajemen bisa mengembalikan dana mereka. Foto: Dok
Dalam kesaksiannya, Gantoro mengatakan, pada 17 November 2008 diterima memo via faksimili dari Boedi Sampoena tentang pemindahbukuan deposito tersebut. Selain itu, menurut Gantoro tidak pernah ada komplain dari Boedi Sampoerna tentang pencairan depositonya. "Tapi setelah itu tidak tahu bagaimana dengan uang itu," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Sugeng Riyono.

   

Saksi lain,  Kepala kasir Valas Bank Century Tan Ie Tung mengaku melakukan perintah Robert Tantular untuk mencairkan USD 18 juta dari jumlah dana yang sudah dipindahbukukan. "Saya disuruh mendebet USD 18 juta," kata Tan Ie Tung yang bersaksi usai Gantoro.

   

Dia mengaku melapor kepada Robert setelah uang USD 96,5 masuk di Bank Century Senayan Jakarta. Menurutnya, pendebetan dilakukan karena sudah ada dealing slip yang disiapkan.

   

Terkait dengan keterangan saksi, JPU Damly Rowelcis enggan menanggapi. Termasuk jika disebut keterangan itu malah meringankan Robert. "Kan ini masih saksi dari Century, nanti kami hadirkan Boedi Sampoerna," katanya usai sidang.

   

JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News