Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
Dalam kesaksiannya, Gantoro mengatakan, pada 17 November 2008 diterima memo via faksimili dari Boedi Sampoena tentang pemindahbukuan deposito tersebut. Selain itu, menurut Gantoro tidak pernah ada komplain dari Boedi Sampoerna tentang pencairan depositonya. "Tapi setelah itu tidak tahu bagaimana dengan uang itu," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Sugeng Riyono.
Baca Juga:
Saksi lain, Kepala kasir Valas Bank Century Tan Ie Tung mengaku melakukan perintah Robert Tantular untuk mencairkan USD 18 juta dari jumlah dana yang sudah dipindahbukukan. "Saya disuruh mendebet USD 18 juta," kata Tan Ie Tung yang bersaksi usai Gantoro.
Dia mengaku melapor kepada Robert setelah uang USD 96,5 masuk di Bank Century Senayan Jakarta. Menurutnya, pendebetan dilakukan karena sudah ada dealing slip yang disiapkan.
Terkait dengan keterangan saksi, JPU Damly Rowelcis enggan menanggapi. Termasuk jika disebut keterangan itu malah meringankan Robert. "Kan ini masih saksi dari Century, nanti kami hadirkan Boedi Sampoerna," katanya usai sidang.
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
BERITA TERKAIT
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru