Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
Sebenarnya, Boedi dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis (4/6). Namun dia tidak memenuhi panggilan. "Informasinya sakit. Makanya dipanggil ulang untuk Selasa (9/6)," jelasnya.
Seperti diketahui, Robert didakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta tanpa prosedur yang benar.
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia. (fal)
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru