Pencairan Dana Tapera 600 Ribu PNS Pensiun Lewat Transfer, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum pencairan, pensiunan atau ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.
Sedangkan untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," tandasnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan pada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BP Tapera memastikan taperum 600 ribu PNS pensiun akan segera dicairkan dan prosesnya lewat mekanisme transfer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini